CahayaSiangNews, BOLSEL – Dalam rangka persiapan tahap pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif, tentang peraturan terbaru terkait pencalonan kepada para peserta. Kali ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu. Pada jumat, (26/07/2024).
Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi mengatakan, tahapan pencalonann akan dmulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Dalam kegiatan ini juga kita menghadirkan narasumber langsung dari institusi yang akan mengeluarkan surat pernyataan, atau surat keterangan dari instansi, seperti Dinas Pendidikan terkait dengan ijazah, pihak Dinas Kesehatan terkait dengan syarat kesehatan, kemudian dari pengadilan dan kejaksaan dan yang mana berkaitan dengan syarat pencalonan,” tutur Kakunsi saat membuka kegiatan.
Menurut Kakunsi, sebelum tahapan pendaftara dimulai, para Parpol masih memiliki waktu untuk menyiapkan syarat dan dokumen syarat calon dari masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan sosialisasi terkait, dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana agak berbeda dengan pencalonannya dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Maka mari sama-sama kita saling berbagi informasi, terkait teknis-teknis pencalonan yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Anggota KPU Bolsel Fijey Bumulo juga menambahkan, jika kegiatan pada hari ini adalah rangkaian tahapan pencalonan, dimana kegiatan ini serentak dilaksanakan proses pendaftarannya untuk Bupati dan Wabup, Wali Kota dan Wakil Walikota, tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus.
“Namun dari kami, itu dimulai dari tanggal 26 Juli dalam sosialisasi terkait dengan tahapan pencalonan,” tutup Bumulo.
Tampak hadir Sekretaris KPU Bolsel, Anggota KPU Bolsel, Bawaslu Bolsel, organisasi HMI, KAHMI, PMII, GP Ansor, BKPRMI, GMNI, KNPI, para Parpol, Camat se Bolsel, Jurnalis serta tamu undangan lainnya.(Advetorial KPU Bolsel)