CahayaSiangNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal menerapkan kewajiban pemasangan Kamera Pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV) dalam setiap penerbitan izin usaha.
Hal ini disampaikan langsung Pj. Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, SH., M.Si saat Coffee Morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Alun – alun Boki Hontinimbang Kotamobagu. Pada Minggu, (13/10/2024).
Penerapan pemasangan CCTV tersebut dimaksudkan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu baik area publik maupun area privat dari berbagai gangguan berupa pencurian, kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya yang bisa saja terjadi.
Hal ini juga bakal diberlakukan, guna menindaklanjuti penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dimana ada banyak kasus kejahatan yang bisa terungkap berkat adanya CCTV.
“Dalam setiap penerbitan izin usaha bagi usaha – usaha tertentu, harus mensyaratkan untuk pemasangan CCTV dengan titik utama selain di dalam tempat usaha, juga dipasang mengarah ke jalan,” tutur Abdullah Mokoginta.
“Nantinya pemasangan CCTV, spesifikasinya harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo, agar nantinya bisa di akses,” singkatnya.(*)