CahayaSiangNews, KOTAMOBAGU – Aning alis Arnita Mamonto (19) di Boltim yang merupakan tersangka atas kasus pembunuhan bocah TAM (8) dengan cara dimutilasi.
Pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi itu terjadi di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Pada Kamis, 18 Januari siang.
Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu menerima limpahan perkara tindak pidana pembunuhan bocah 8 tahun asal Desa Baret Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dari hasil pantauan, menyampaikan limpahan kasus bersama tersangka Arnita Mamonto alias Aning (19) itu, mendapat pengawalan ketat tim Resmob Polres Boltim.
Kejari Kota Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Seksi Pidana Umum Prima Poluakan mengatakan, sambil menunggu proses konferensi, Aning akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kotamobagu.
“Tersangka akan dikenakan pasal 340, Junto pasal 339, Junto 339, dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak,” tutup Prima.
Sebagai informasi kasus ini sudah dilakukan penyidik di Polres Boltim hingga memenuhi P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Prima mengatakan pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya untuk dilakukan terpencil di Rutan Kotamobagu, untuk proses persidangan.
“Proses konferensi di PN Kotamobagu, kami titipkan ke Rutan Kelas II B Kotamobagu,” tutupnya.
Peristiwa pembunuhan bocah di Desa Baret Kabupaten Boltim terjadi Kamis 18 Januari lalu. Bocah tersebut ditemukan tewas di area perkebunan dengan kondisi badan dan kepala terpisah.
Korban dimutilasi oleh tantenya sendiri. Pelaku sudah berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Pembunuhan dilakukan agar ia lebih mudah mengambil perhiasan korban.
“Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain,” jelas Sugeng.(*)