Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN 2024

CahayaSiangNews, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah menjaga Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024.

Berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 September 2024, dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut bertujuan menjaga dan mengawasi Netralitas ASN agar kualitas demokrasi menjadi lebih baik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pembacaan Deklarasi Kepala Daerah untuk menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, yang diwakili oleh Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Pj. Bupati Biak Numfor, dan Pj. Wali Kota Palembang.

Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengingatkan pentingnya Netralitas ASN dalam kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.

“Jelas sudah di atur dalam UU Nomor 1 tahun 2015 pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 bahwa ASN memiliki hak politik namun tidak bisa berpolitik praktis, dan untuk menjaga Netralitas ASN tersebut perlu sikap profesional pegawai,” terang Rahmat.

Lebih jauh di bahas dalam penaparan narasumber staf Ahli bidang pemerintahan Kemendagri Dr. Suhajar Diantoro, Plt Deputi bidang SDM Aparatur MenoanRB Aba Subagja, dan Plt Kepala BKN Drs. Haryono Dwi Putranto berharap, pelanggaran netralitas ASN menurun setelah dilakukan upaya bersama baik pemangku kepentingan di Daerah dan para ASN di bawahnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Puadi menegaskan, Penanganan pelanggaran akan di laksanakan sesuai mekanisme yang berlaku jika ditemukan atau adanya laporan masyarakat terhadap pelanggaran Pemilihan termasuk yang dilakukan ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa.

“Sentra Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan akan terus bekerja secara maksimal jika ada laporan maupun temuan pelanggaran,” ujar wakil direktur Tindak Pidana Umum Polri Kombespol Boy Rando Simanjuntak, M.Si

Menariknya, pada kesempatan tersebut Bupati Iskandar sempat diberi kesempatan untuk bertanya terkait boleh tidaknya pengisian jabatan dalam rangka menunjang roda pemerintahan.

Sekjen Kemendagri mengatakan, hal itu bolehkan dilakukan, asalkan dengan syarat harus memiliki ijin dari Kemendagri.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi dan Kabupaten kota Se Indonesia, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekprov dan Sekda se-Indonesia.(Advetorial Diskominfo Bolsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *