CahayaSiangNews, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong menetapkan Ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong pada Pilkada 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Hal ini setelah KPU Bolmong menerima Surat yang bersifat penting dari KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut, KPU RI menegaskan bahwa, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor: 70/PUU.XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Komisioner KPU Bolmong Alfian Buang Pobela mengungkapkan, untuk ambang batas pencalonan Bupati dan wakil Bupati Bolmong di Pilkada 2024, mengikuti putusan MK sebesar 10 persen perolehan suara sah pada Pemilu 2024 lalu.
Penetapan ini sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya Nomor 998 Tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik.
Diketahui, jumlah suara Sah pada pemilu 2024 di Kabupaten Bolmong sebesar 151.710 suara. Dengan demikian maka bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan Paslon Kepala Daerah syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 15.171 suara sah.
“Jadi 10 persen dari suara sah pada pemilu 2024 sebanyak 15.171. Nah partai yang dapat kursi di DPRD Bolmong yang bisa mengusung tanpa Koalisi yakni PDIP, Golkar, Nasdem dan PKB,” tutur Pobela.
Meski demikian kata Alfian, Parpol lain termasuk yang tidak memperoleh kursi di Pileg lalu bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati, asalkan memenuhi syarat perolehan suara sah sebesar 10 persen, terkecuali 3 parpol yang di diskualifikasi KPU, karena tidak memasukkan laporan dana kampanye (LDK) usai Pileg kemarin.(*)