CahayaSiangNews, BOLTIM – menghimbau seluruh penyelenggara negara dan pegawai ASN Boltim utnuk tidak menerima ataupun meminta gratifikasi baik berupa uang ataupun barang lainnya, hal ini menjadi penegasan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si,
Imbauan tersebut ditegaskan dalam Surat Bupati Boltim Nomor 10/BMT/71/III/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemkab Boltim.
Bupati berpesan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, berkaitan perayaan Hari Raya, seluruh Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Pemkab Boltim wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” demikian disampaikan Bupati melalui surat himbauan tersebut.
Permintaan dana dan/atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/ penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat di akses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id.(*)